topmetro.news, Medan – Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ihutan Pane, mendukung pernyataan Komisi A DPRD Sumut dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR agar pemindahan warga binaan atau narapidana kasus korupsi bernama Ilyas Sitorus diusut.
” Saya mendukung pernyataan Komisi A DPRD Sumut yang disampaikan Berkat Kurniawan Laoli agar pemindahan warga binaan apalagi ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, semestinya dilakukan dengan alasan yang kuat. Tidak boleh hanya alasan ringan punya ponsel apalagi dituduh memeras dengan menggunakan ponsel.” kata Ihutan Pane, Senin (2/2/2026)
Sebelumnya Berkat Kurniawan Laoli meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tidak berlebihan menegakkan aturan apalagi kepada warga binaan yang akan segera bebas bahkan sampai memindahkan ke penjara super ketat.” Kami juga menduga ada hal lain dibalik pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan,” ujar Pane.
Dalam konteks pemindahan Ilyas, sambung Pane yang juga mantan Ketua Bidang Perguruan Tinggi Badko Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI), ada empat hal yang jadi temuan mereka. Pertama mengenai kepemilikan telepon genggam. Kedua pemindahan narapidana harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak azasi. Ketiga pengakuan keluarga Ilyas seperti pemberitaan di media, justru Ilyas lah yang jadi korban pemerasan didalam penjara dan yang ke empat perintah pemindahan Ilyas ke Nusakambangan tanpa perintah tertulis. Hal tersebut, kata Pane, berpotensi mal administrasi.” Karena itu Menteri Imipas seharusnya dipanggil Komisi XIII dimintai penjelasan,” ujar Pane.
Jika pun Ilyas dipindahkan ke Nusakambangan karena punya telepon genggam atau ponsel, sambung Pane, mestinya banyak narapidana lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan termasuk kawan satu sel Ilyas berinisial RM.
Kemudian, sambung Pane, pemindahan narapidana harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak azasi manusia karena Ilyas sudah menjalani hukuman.” Menteri Imipas mengatakan Ilyas melakukan pemerasan atau memeras. Namun tidak ada penjelasan akan hal itu. Pernyataan Menteri Agus, berpotensi merugikan Ilyas dikemudian hari,” ujar Pane.
Mengenai pengakuan keluarga Ilyas seperti pemberitaan di media, justru Ilyas lah yang jadi korban pemerasan didalam penjara.” Harusnya ini diselidiki Kementerian Imipas.” ujar Pane.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, Ilyas Sitorus bukan narapidana yang berbahaya jika telepon genggam milik nya digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Pada kasus Ilyas, sambung Andreas, masalahnya bukan mutlak pada telepon genggam tetapi pada sikap dan perilaku.
“Kalau telepon genggam tersebut digunakan untuk menggerakan atau bertransaksi dengan orang diluar Rutan Tanjung Gusta untuk tujuan yang membahayakan dan merugikan keamanan baik di dalam maupun diluar Rutan tentu bisa dipahami dipindahkan ke Lapas super ketat seperti Nusakambangan,” kata Andreas kepada media, Sabtu (31/1/2026).
Penulis | Erris

